Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Komentar
Posting Komentar